Jakarta, Rakyatsultra.id- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-80, pemerintah menambahkan satu hari libur nasional khusus.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini berlaku hanya untuk tahun 2025, seiring momentum perayaan HUT ke-80 RI. Sehingga tidak berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.
Menurut Juri, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang perayaan, menggelar perlombaan, serta berbagai kegiatan kebangsaan di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambahnya.
Wamensesneg juga mengimbau agar kemeriahan HUT ke-80 RI tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga dirayakan di seluruh daerah.