Jakarta, Rakyatsultra.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) memastikan hak masyarakat atas rekening yang diblokir tetap aman dan terlindungi dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Menko Polkam Budi Gunawan merespons langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank yang tak aktif selama tiga bulan.
Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan publik terkait pembekuan rekening tersebut.
"Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat," tambahnya.
Saat ini, Menko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk melindungi dana masyarakat yang disimpan di perbankan.