politik

KPK Beberkan Modus Dugaan Korupsi EPC PT PP yang Telan Kerugian Negara Rp 80 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)

 

Jakarta,RakyatSultra.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan proyek EPC Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk periode 2022-2023, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 80 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kasus ini bermula dari temuan adanya sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum di perusahaan pelat merah tersebut. Menurutnya, mereka tidak mengerjakan proyek-peoyek yang dianggarkan, tetapi uangnya tetap cair.

"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7).

Budi menyebut, proyek-proyek fiktif tersebut tetap diterbitkan invoice atau tagihan sebagai dasar pencairan dana dari perusahaan. Padahal, secara nyata tidak ada pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang sesuai dengan dokumen tersebut.

"Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ucap Budi.


Menurutnya, dana yang telah dicairkan dari proyek-proyek tersebut kemudian dialirkan kepada pihak-pihak tertentu. KPK menyebut aliran dana ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan yang kini tengah berlangsung intensif.

"Nah kemudian dari pencairan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu, di mana dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga menerima aliran-aliran dari pencairan proyek fiktif tersebut," ujarnya.

KPK disinyalir telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah masih merahasiakan identitas para tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat Pasal 21 UU Tipikor Terkait Perintangan Penyidikan ke MK, KPK Tegaskan Hukuman Tetap Berlaku

Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dan pelacakan terhadap aset maupun aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," pungkasnya.

Tags

Terkini