Jakarta,Rakyatsultra.id- Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai tenaga ahli pimpinan.
Keputusan ini disampaikan melalui surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Eni Rukawiani.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," demikian bunyi surat resmi yang dikutip redaksi.
Pemberhentian Beathor terjadi tidak lama setelah ia melontarkan tudingan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merupakan hasil cetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah tayangan di stasiun televisi iNews.