Bekasi, Rakyatsultra.id - Badan Pengkajian (BP) MPR mulai menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) usai keduanya resmi dibentuk dalam Rapat Pleno pada 26 Mei 2025 lalu.
Kedua tim tersebut, yakni Tim Perumus I dan Tim Perumus II, langsung menggelar rapat perdana secara serentak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6).
Rapat perdana ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum terhadap pembentukan PPHN ke depan.
Tim I bertugas melakukan kajian atas bentuk hukum PPHN, sementara Tim II fokus pada perumusan substansi atau isi dari haluan negara tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota BP MPR yang tersebar di dua Tim Perumus tersebut.
Di Tim I, hadir pimpinan BP, yakni Benny K Harman serta anggota BP antara lain Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, Hinca Panjaitan, Dedi Iskandar Batubara, Amelia Anggraini, Maria Goreti, Ida Fauziyah, Iqbal Romzi, Adrianus Asia Sidot, Kamrussamad dan Hilmy Muhammad.
Sementara itu, rapat Tim II dipimpin Pimpinan BP MPR Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring.
Mereka didampingi oleh sejumlah anggota BP MPR lainnya, seperti TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, Al Muzzamil Yusuf, Hasan Basri Agus, Sumail Abdullah, Sigit Purnomo, Guntur Sasono, Endang Setyawati T, H.A. Bakri HM, Ujang Bey dan Denty Eka Widi Pratiwi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR Heri Herawan beserta jajaran pejabat dan staf Biro Pengkajian Konstitusi sebagai bagian dari dukungan administratif dan teknis.
Ketua BP MPR Andreas Hugo Pareira dalam sambutannya menekankan rapat perdana ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Pleno BP MPR yang membentuk dua tim perumus PPHN.
Andreas menyebut kedua tim telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif yang merupakan hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan para pakar.
"Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para pakar yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilaksanakan oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI," ujar Andreas dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Dia menjelaskan dokumen tersebut mencakup berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN serta batasan dan isi subtansi haluan negara dalam konteks kebutuhan jangka panjang pembangunan nasional.
Menurut Andreas, masukan-masukan dari para ahli tersebut akan menjadi landasan penting dalam proses perumusan yang dilakukan kedua tim.