politik

Minimalisir Potensi Pelanggaran Hukum Pemkab Konkep Teken MoU Bersama Kejari Konawe

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:04 WIB
Pendantanganan MoU Antara Pemkab Konkep dan Kejari Konawe di Aula Kantor Bupati Konkep, Senin (16/6).

Langara,Rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya menimalisir potensi pelanggaran hukum dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, karena itu, daerah yang dipimpin Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk melakukan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pendampingan hukum tersebut diteken bersama antara Pemkab Konkep dan Kejari Konawe melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Aula Kantor Bupati Konkep, Senin (16/6).

Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak ST dalam sambutannya mengatakan, bahwa penandatanganan MoU itu merupakan langkah yang ditempuh bersama untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum di Konkep.

"Kami Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menyadari betul pentingnya dukungan dan pendampingan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan," jelasnya.

Ia menyadari sepenuhnya, dalam menjalankan roda pemerintahan, berbagai dinamika dan tantangan hukum bisa saja terjadi, mulai dari urusan administrasi, pengelolaan aset daerah hingga pelaksanaan program pembangunan yang berpotensi menimbulkan isu atau dampak hukum.

Oleh karena itu sambungnya, kehadiran Kejaksaan Negeri Konawe sebagai mitra strategis sangat diharapkan untuk memberikan pendampingan, konsultasi dan penanganan hukum jika diperlukan demi memastikan setiap langkah yang diambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"MoU ini bukan sekadar sebuah dokumen formal namun merupakan komitmen bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Kami berharap melalui MoU ini, jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan akan mendapatkan dukungan penuh baik dalam bentuk pendapat, bantuan hukum maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi Pemkab Konkep ke depan," harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr H Musafir Menca SH.,MH menyampaikan bahwa pendantanganan nota kesepahaman itu merupakan wujud pelaksanaan kewenangan Kejari berdasarkankan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"MoU ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta mengurangi potensi kerugian Negara yang ditimbulkan, sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Konkep berkesempatan memanfaatkan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Jaksa Pengacara Negara ini adalah Jaksa yang memiliki surat kuasa khusus untuk bertindak mewakili Negara atau atau Pemerintah dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, tapi tidak melakukan pendampingan permasalahan hukum di bidang pidana," tandanya.r2

Tags

Terkini