Jakarta,Rakyatsultra.id- Komisi II DPR RI masih harus menunggu hasil rapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Tim Rupa Bumi yang terdiri dari 10 kementerian lembaga dan stakeholder terkait.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda merespons polemik pemindahan kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar.
Dijelaskan Rifqinizamy, Tim tersebut nantinya akan menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian Tim tahun 2008-2009 pada waktu itu.
Setelah itu, Rifqinizamy akan meminta Mendagri Tito untuk segera mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, dan DPRD setempat untuk mendengarkan hasil rapat tersebut.
“Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi,” kata Legislator Nasdem ini.
Dalam konteks evaluasi, Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Termasuk apakah nantinya melakukan revisi terhadap undang-undang Pemerintahan Aceh dan atau undang-undang Pemerintahan Sumatra Utara, atau seperti apa ke depannya.
“Bagi kami Komisi II DPR RI kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting,” ujarnya.
Sebab, kata Rifqinizamy, hal itu berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana “status kependudukan” penduduk di 4 pulau tersebut.