politik

Iwan Setiawan Pakai Dana Kredit Sritex untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:27 WIB
Iwan Setiawan Lukminto/Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto memakai fasilitas kredit senilai Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah.
 
Hal ini dilakukan ketika PT Sritex menerima fasilitas kredit usaha sebesar Rp543 miliar dari BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta.

 
"Dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam.

Alih-alih menggunakan dana dari kedua bank untuk memajukan usahanya, Iwan justru mengalokasikan untuk membayar utang PT Sritex dan membeli aset non-produktif berupa tanah di beberapa lokasi.
 

"Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," jelas Qohar.

Parahnya lagi, pemberian kredit oleh kedua bank itu dilakukan tanpa ada analisa dan tidak memenuhi syarat serta prosedur.

"Bahwa PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," kata Qohar.

Tentu praktik ini bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta UU 10 / 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini Kejagung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka soaldugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. 
 
Mereka adalah, mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Tags

Terkini