Jakarta,Rakyatsultra.id- Komisi I DPR RI menyoroti kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Aditya Wahyu Harsono oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, Amerika Serikat, pada 27 Maret 2025.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses hukum terhadap Aditya berlangsung.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin juga mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus ini.
Kemlu, melalui KJRI Chicago, saat ini telah mengambil langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.
Komisi I DPR RI, kata TB Hasanuddin, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perlindungan maksimal diberikan kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
“Sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, pungkas TB Hasanuddin.