Jakarta, Rakyastultra.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk tidak meminta gratifikasi, seperti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun kepada pegawai negeri lainnya.
Budi mengatakan, KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.
Termasuk, kata Budi, melakukan permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara.
"Hal ini sebagaimana surat edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya," pungkas Budi.