politik

MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:03 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Foto: supplied.

Jakarta,Rakytsultra.id-  Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB muhammad khozin  menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah di Indonesia.

Gus Khozin -sapaan Muhammad Khozin menilai putusan MK menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional.

"Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon," kata Khozin di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

 

Anggota DPR dari dapil IV Jatim (Jember dan Lumajang) itu mengatakan bila KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.

Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat, seperti di Pilkada Tasikmalaya.

"Ada kandidat yang terhitung dua periode tetapi tetap diloloskan. Semestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk Putusan MK," ujar Khozi

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember itu juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan penyelenggaraan pilkada. Dia menyebut putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif.

"Pengawasan Bawaslu atas penyelenggaraan pilkada patut dipertanyakan," kata Khozin.

Oleh karena itu, dia mengusulkan Komisi II DPR memanggil KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan kedua lembaga penyelenggara pemilu itu penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi.

 

"Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU," tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025), MK membacakan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

 

Terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan digelar PSU, 1 perkara dilakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, dan 1 perkara diperintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Tags

Terkini