politik

Gugatan WON-Yackub Ditolak MK

Rabu, 5 Februari 2025 | 21:45 WIB
Asrul Sani

Langara,Rakyatsultra.id  - Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perihal perkara hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Konawe Kepulauan resmi diumumkan melalui pembacaan permusyawaratan hakim pada sidang pleno hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2) malam.

Pada pembacaan putusan Dismissal, Gugatan WON-Yackub bersama puluhan daerah lainnya ditolak atau tidak dapat diterima yang dibacakan langsung oleh Hakim MK, Asul Sani.

"Dalam eksepsi termohon terkait dengan tenggat waktu diterima dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bebernya

Sementara itu, Calon Bupati Konkep terpilih, Rifqi Saifullah Razak ST saat dikonfirmasi menyampaikan rasa syukur atas tidak diterimanya gugatan pemohon.

"Allhamdulillah, gugatan pemohon tidak dapat diterima sesuai pembacaan putusan. Insaa Allah tinggal penetapan pemenang oleh KPU Konkep. Saatnya kita membangun Wawonii Emas Berkelanjutan," singkatnya.

Sekadar diketahui pada pleno rekapitulasi Perolehan Suara KPU Konkep tingkat Kabupaten, Rifqi Saifullah Razak dan Muhammad Farid memperoleh suara sebanyak 14.255, menyusul WON-Yackub 5.874 suara, selanjutnya H. Andi Muh Lutfi - Muh Rijal memperoleh suara 2.129 dan Abdul Rahman - H. Yasran meraih 1.722 suara.r2

Tags

Terkini