Jakarta,Rakyatsultra.id- Pemprov DKI Jakarta diminta segera menindak tegas gedung-gedung yang tidak memiliki atau memperbarui Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Riano lewat keterangan resminya, Kamis 23 Januari 2025.
Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan, SLF adalah syarat utama untuk memastikan keamanan gedung, termasuk sistem pencegahan kebakaran.
“Kalau ditemukan gedung yang SLF-nya sudah mati atau tidak ada, pemerintah harus segera bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencegah potensi bencana,” jelasnya.
Menurut data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dari 2.609 gedung bertingkat di Jakarta, 694 di antaranya tidak memenuhi standar perlindungan kebakaran.
"Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik," pungkasnya.