Jakarta,Rakyatsultra.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.
"Pembentukan AKD perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Sebelum pelantikan," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (4/10).
Adapun, kata Dasco, mengenai mekanisme pembentukan AKD dilakukan seperti sebelum-sebelumnya.
"Kita membuat semacam bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD," uarinya.
Namun yang pasti, Dasco menegaskan bahwa pembentukan AKD mengacu pada UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3).
"Ini kita berpatokan pada UU MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan (komisi)," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
"Jadi kurang lebih itu kisaran antara 12 atau 13 (Komisi)," pungkasnya.