jakarta,rakyatsultra.id- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didesak untuk merevisi aturan pelarangan jilbab.
“Kami mendorong agar aturan itu mencerminkan jalan tengah. Jilbab tetap bisa digunakan, bagi yang menghendaki, sepanjang model dan cara penggunaanya tidak membuat performa dari anggota paskibraka terganggu dan tetap terlihat patut," tegas Wisnu kepada wartawan, Kamis (15/8).
Politikus PKS ini mengatakan aturan tersebut perlu direvisi dan diambil jalan tengahnya lantaran selama ini belum ada yang yang terganggu dengan penampilan perempuan berjilbab ketika bertugas.
"Lagipula, sejauh ini belum ada temuan yang menunjukan bahwa penggunaan jilbab bagi wanita yang berperan di ranah publik mengganggu performa mereka selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelas dia.
Aturan BPIP membuat muslimah anggota paskibraka berpotensi menanggalkan jilbabnya dalam melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan 17 Agustus 2024.
Wisnu mengatakan, klaim BPIP yang menyebut hal itu dilakukan atas dasar sukarela dinilai sebagai hal yang sulit diterima dengan akal sehat.