politik

Laskar Prabowo 08 Nasional Yakin MK Tidak Gugurkan Kemenangan Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 | 16:27 WIB
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

rakyatsultra.id - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Pilpres 2024.

Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini jika putusan MK nanti akan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3," ujar Anwar Husin kepada wartawan, Senin (22/4).

Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen). Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906 suara (24,95 persen) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Baca Juga: Ajukan Dissenting Opinion, Hakim Arief Hidayat Singgung Defisit Demokrasi

Lebih lanjut Anwar Husin menjelaskan, gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 1 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

 

Untuk itu, Anwar yakin apapun putusan MK sifatnya adalah final mengikat dan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya.

"Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," pungkas Anwar yang juga Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu. RMOL/RS

Tags

Terkini