rakyatsultra.id - Tidak adanya Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva, di jajaran Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) dalam membela perkara gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk penjaga etika.
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pilihan tersebut menunjukkan integritas dari seorang Hamdan Zoelva sebagai mantan Ketua MK. Meskipun demikian, Hamdan sebenarnya memiliki izin menjadi kuasa hukum Amin.
“Apalagi dia merupakan mantan Ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka dia memilih tidak ikut menjadi tim pengacara Amin,” kata Ari lewat keterangan resminya, Jumat (29/3). Menurut Ari, meskipun tidak ikut serta menjadi tim kuasa hukum Amin, Hamdan tetap memberikan masukan, saran, dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada THN. “Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirimkan pesan kepada semua bahwa THN Amin sangat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kejadian di Pilpres 2024,” paparnya Lebih lanjut, Ari berharap konferensi bisa berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kondisi Pilpres 2024 ke publik, melalui bukti-bukti konkret yang menyakinkan majelis hakim.
“Semoga konferensinya berjalan lancar, hakimnya adil, dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” tandasnya. RMOL/RS