politik

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Dokumen Palsu Caleg

Senin, 22 Januari 2024 | 21:02 WIB
Restu Tebara

UNAAHA, rakyatsultra.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe melakukan pleno awal untuk menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengenai dugaan penggunaan dokumen palsu oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Konawe.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu Tebara, menjelaskan bahwa laporan LSM LIRA sudah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pleno awal dilakukan untuk mengevaluasi keterpenuhan unsur formil materi laporan.

"Dari hasil pemeriksaan, kami melihat unsur formil laporan tersebut seperti apakah sudah berumur 17 tahun, memiliki hak pilih, warga negara Indonesia, dan lainnya. Semua unsur telah memenuhi, dan kami juga akan memanggil terlapor, Muhammad Wadio, untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

Restu menambahkan bahwa surat panggilan akan dikirimkan kepada beberapa saksi untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan lebih lanjut dan pengambilan keterangan dari saksi dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 23 Januari 2024.

Sebelumnya, LSM LIRA Kabupaten Konawe melaporkan Muhammad Wadio, seorang Caleg DPRD Konawe, atas dugaan pemalsuan dokumen, terutama terkait ketidaksesuaian nama identitas di ijazah yang digunakan dalam pendaftaran.

Dalam laporan tersebut, LSM LIRA menyampaikan bukti berupa ijazah Muhammad Wadio yang tidak sesuai dengan nama di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C. Ijazah tersebut digunakan dalam pendaftaran sebagai Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan IV. LSM LIRA juga mempertanyakan dan menduga adanya manipulasi data terkait terbitnya ijazah yang digunakan oleh Muhammad Wadio. HDI/RS

Tags

Terkini