rakyatsultra.id - Salah satu alasan desakan pemakzulan terehadap Presiden Joko Widodo adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap atas perintah presiden terkait majunya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Menurut Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, jika dasar putusan MK itu dijadikan alasan, maka pihak-pihak yang mendesak pemakzulan Presiden Jokowi tidak paham konstitusi.
"Itu enggak ada hubungannya dengan Pak Jokowi, sebagai lembaga presiden. Yang memutuskan kan MK. Lembaga yudikatif kan bukan Pak Jokowi yang memutuskan," kata Yandri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/1).
Baca Juga: Isu Pemakzulan Sengaja Diembuskan untuk Jatuhkan Kandidat Capres Lawan
Baca Juga: Kader PBB: Upaya Pemakzulan Jokowi adalah Makar
Baca Juga: Ide Pemakzulan Presiden Jokowi Hanya Sebatas Wacana untuk Hangatkan Dialog Publik
Yandri menuturkan, keputusan MK itu pun sudah diuji secara materi di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Setelah putusan itu, kata Yandri, pihak KPU juga telah memberikan pernyataan tentang keterpilihan Gibran dan telah berjalan dengan baik dalam pelaksanaannya.
"Gibran maju ya dilindungi UUD 1945 sebagai warga negara Indonesia berhak memilih dan dipilih. Faktanya KPU meluruskan itu dan sedang berjalan secara bagus tahapan kampanye," ujar Yandri.
"Jadi apa? Jadi menurut saya mereka itu enggak paham konstitusi," tutupnya. RMOL/RS