politik

Anies Baswedan Soroti Aturan Internal KPK yang Terlalu Longgar

Senin, 27 November 2023 | 09:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

rakyatsultra.id - Calon Presiden (Capres) RI dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyoroti sejumlah aturan dan regulasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Antara pada Senin (27/11), Anies Baswedan menyebutkan bahwa saat ini aturan yang ada di internal di KPK terlalu longgar. “Bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anies ketika menanggapi pertanyaan terkait persoalan internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (26/11).

Anies mengatakan sebaiknya seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. 

Ia juga tak lupa untuk mengingatkan agar kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” ujar mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Oleh sebab itu, Anies menyatakan apabila dirinya memenangkan kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik.

“Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambahkan bahwa peristiwa yang dialami KPK saat ini harus dijadikan pelajaran supaya tidak terjadi kembali ke depannya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023 terkait Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri

Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Presiden dijadwalkan akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK Sementara oleh Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin, (27/11). JP/RS

Tags

Terkini