politik

Febri Diansyah Diduga Tahu Aliran Dana ke NasDem, Ini Dokumennya

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:57 WIB
Bukti dokumen, Febri Diansyah diduga membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat kepada SYL.

rakyatsultra.id - Dugaan aliran uang ke Partai NasDem ternyata sudah diketahui pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Hal tersebut diketahui ketika dugaan korupsi, di Kementerian Pertanian (Kementan) RI masih dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, Febri Diansyah diduga membuat delapan catatan dugaan korupsi yang bisa dijerat kepada SYL. Dokumen tersebut berjudul “8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum”.

Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.

Selanjutnya, yakni terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Dan ketiga, tentang dugaan aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem yang bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai NasDem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementan; dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.

Dari masing-masing poin itu, juga diberikan sebuah tanda seru atau warning dengan tiga macam warna, yakni warna merah, kuning, dan hijau. Tanda tersebut diduga merupakan peringatan atas kasus yang melilit Syahrul Yasin Limpo.

Dokumen tersebut diduga ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Dokumen itu lah yang diduga dikonfirmasi tim penyidik kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang keduanya juga merupakan mantan pegawai KPK. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10).

Namun, demikian sejak sepekan lalu hingga hari ini, Senin (16/10), Febri belum memberikan respons terkait kebenaran dokumen tersebut saat dikonfirmasi redaksi.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada pengacara SYL terkait dokumen tersebut.

“Apakah mereka yang membuatnya ataukah bukan. Mereka sudah juga diperiksa tim penyidik KPK. Kalau benar mereka yang membuat ya semestinya sudah lama pasti tahu isi semuanya termasuk penggunaan dugaan aliran uang tersebut,” kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (16/10).

Ali mengatakan, pihaknya juga membaca di pemberitaan media terkait adanya dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka SYL. Namun demikian, Ali mengaku tidak bisa membeberkan secara detail terhadap substansi materi penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini