Jumat, 28 Agustus 2026

Ternyata Gelar Pahlawan Gus Dur Sempat Tertunda di Dewan Gelar Akibat TAP MPR

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 13 November 2025 | 08:59 WIB
Khofifah Indar Parawansa ketika menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan pada 1999–2001 bersama Gus Dur. (Humas Pemprov Jatim)
Khofifah Indar Parawansa ketika menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan pada 1999–2001 bersama Gus Dur. (Humas Pemprov Jatim)

Jakarta, Rakyatsultra.id - Pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur rupanya sudah diusulkan sejak lama. Namun, sempat tertunda lantaran adanya hambatan administratif dan politik di Dewan Gelar.

Salah satu faktor utama yang membuat proses pemberian gelar kepada Gus Dur tersendat adalah keberadaan Tap MPR terkait laporan pertanggungjawaban presiden tahun 2001.

"Apa yang membuat Gus Dur terganjal untuk mendapatkan gelar sebagai pahlawan nasional adalah karena ada TAP MPR tentang laporan pertanggung jawaban presiden tahun 2001. Karena waktu itu dianggap melanggar GBHN dan lain sebagainya," kata Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah dalam acara tasyukuran atas pemberian gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur dan Syaikhona Kholil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).

 

Ia menjelaskan, Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang menjadi dasar politik yang menilai kepemimpinan Gus Dur kala itu berakhir dengan pencabutan mandat sebagai presiden. Akibatnya, secara hukum dan administratif, Dewan Gelar merasa belum memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan nama Gus Dur sebagai pahlawan nasional. 

 

“Jadi, saat itu bukan karena Gus Dur tidak layak, tetapi karena masih ada Tap MPR yang belum dicabut, sehingga dianggap belum memenuhi syarat administratif,” jelas Neng Eem.

Namun, kata dia, perjuangan tidak berhenti di situ. PKB bersama sejumlah tokoh politik, agama, dan masyarakat sipil terus mendorong agar MPR meninjau ulang Tap MPR tersebut. 

“Akhirnya kami berjuang secara konstitusional," tutur Neng Eem.

Hasil perjuangan tersebut akhirnya terwujud, sehingga MPR resmi mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid resmi dicabut. Dengan dicabutnya Tap MPR tersebut, menurut Neng Eem, tidak ada lagi alasan bagi Dewan Gelar untuk menolak atau menunda pemberian gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur. 

“Maka tidak ada alasan lagi bagi dewan gelar untuk menggagalkan, tidak menerima usulan bahwa Gus Dur memang amat sangat layak menjadi pahlawan nasional kita,” tegasnya.

Ia menegaskan, Gus Dur telah memberikan jasa besar bagi bangsa Indonesia, tidak hanya sebagai presiden, tetapi juga sebagai pejuang kemanusiaan, demokrasi, dan pluralisme. 

“Gus Dur bukan hanya tokoh Nahdlatul Ulama, tapi juga simbol toleransi dan penjaga nilai-nilai kebangsaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPP PKB, Faisol Riza menyebut masih ada cita-cita besar almarhum Gus Dur yang belum sepenuhnya terwujud, yakni penegakan hukum yang benar-benar adil bagi semua rakyat Indonesia.

Menurutnya, Gus Dur pernah menyebut bahwa bangsa Indonesia kerap menjadi bangsa penakut karena tidak berani menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang salah. 

“Kami percaya, Presiden Prabowo memiliki hati nurani untuk mewujudkan cita-cita luhur itu menegakkan hukum yang adil dan membawa kemakmuran bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X