rakyatsultra.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Salah satunya yang dilakukan pada kegiatan
“Kumham Goes To Campus”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Rabu, (16/4). Sosialiasi langsung dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurutnya Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas. Karena itu, bahwa kegiatan tersebut tidak hanya di Kota Bengkulu melainkan di wilayah lainnya.
“Kegiatan ini terus berjalan ke sejumlah kota di Indonesia. Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta. Dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamen Kumham), Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan.
Lanjut Omar alasan menetapkan KUHP baru diantaranya KUHP yang dahulu sedikit banyaknya dibuat dengan kepentingan pemerintah kolonial Belanda padahal sudah 77 Tahun Indonesia merdeka sehingga dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan lain ialah KUHP lama menghadirkan ketidakpastian hukum karena banyak terjemahan dimana sampai saat ini tidak ada jaminan mana yang dapat dijadikan rujukan benar.
Selain itu KUHP lama disusun dengan menitikberatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam padahal sudah terjadi perubahan paradigma hukum pidana modern.