Jumat, 28 Agustus 2026

La Ode Abdul Natsir: ASN yang Masuk Parpol Nanti Dicek di Online

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 15 Agustus 2022 | 10:05 WIB
Dr La Ode Abdul Natsir.
Dr La Ode Abdul Natsir.

KENDARI, rakyatsultra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr La Ode Abdul Natsir menegaskan kepada partai politik (parpol) agar tidak memasukkan ASN, TNI/Polri, termasuk kepala desa dalam keanggotaan partai.

Hal ini Natsir sampaikan di sela-sela  kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Aula HKM KPU, baru-baru ini.

"Keanggotaan partai politik ini kan ada yang harus diingat,  antara lain tidak memasukkan anggota partainya itu orang-orang yang dilarang untuk berpartai misalnya pegawai negeri, TNI/Polri dan penyelenggara Pemilu," terangnya.

Termasuk, sambung Natsir, bagi para kepala desa, warga yang belum berumur 17 tahun atau belum menikah.

"Nah terhadap hal seperti itu kan nanti kita akan sisir, apakah benar yang bersangkutan itu menjadi anggota partai politik atau tidak," ujarnya.

Natsir menambahkan, pengecekan untuk mengetahui seorang ASN, TNI/Polri dan kepala desa masuk dalam kepengurusan parpol atau tidak, sangatlah mudah. Tinggal memasukkan NIK yang bersangkutan ke dalam website info Pemilu.

"Secara online semua bisa melakukan itu, yang penting masuk di website info pemilu yang dimiliki KPU, di situ ada verifikasi partai dan bisa kita mengecek dengan mudah, tinggal memasukkan NIK," tutup Natsir. (RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X