Rapat internal DPC Hanura Kabupaten Muna, Senin (14/3/2022). Foto: Dok Hanura.
RAHA-Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor: 003/B.4/DPP-Hanura/I/2022 tentang pengangkatan Irwan, S. pi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna dari Fraksi Hanura menggantikan La Saemuna, mendapat dukungan penuh dari kader Hanura di Kabupaten Muna.
Dukungan penuh tersebut terungkap dalam rapat internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura, Senin (14/3/2022) dalam menyikapi SK PAW yang diteken oleh Ketua Umum DPP Hanura, Dr Oesman Sapta dan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Hanura, Kodrat Shah, tertanggal 31 Januari 2022 tersebut.
Rapat yang dihadiri oleh 21 pengurus DPC Hanura Kabupaten Muna ini seluruhnya mendukung keputusan DPP tersebut dan mendesak DPC Hanura Kabupaten Muna untuk mempercepat proses pergantian yang sebagaimana rekomendasi dalam SK DPP Hanura.
Diwawancarai jurnalis Rakyat Sultra, Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin menjelaskan, rapat tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi SK DPP Hanura tentang PAW Ketua DPRD Muna. Menurut Ruswin, desakan kepada DPC untuk segera menindaklanjuti SK DPP adalah salah satu bentuk ketaatan terhadap keputusan partai, di mana seluruh kader Hanura wajib mematuhi dan tegak lurus terhadap instruksi partai.
Sekadar diketahui, SK PAW Ketua DPRD Muna telah diserahkan kepada Sekretatis DPRD Muna, sejak Rabu (9/3/2022) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di lembaga DPRD Muna. Saat ini SK tersebut sedang berproaea di Setwan DPRD Muna. (sra/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:44 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 08:53 WIB
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:19 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 | 14:04 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:12 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB
Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:13 WIB
Senin, 23 Februari 2026 | 21:59 WIB
Senin, 9 Februari 2026 | 14:32 WIB
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:28 WIB
Selasa, 23 Desember 2025 | 09:09 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 11:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 08:40 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 12:42 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:57 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:17 WIB
Senin, 15 Desember 2025 | 08:31 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 09:06 WIB
Rabu, 10 Desember 2025 | 10:55 WIB