Jumat, 28 Agustus 2026

PAN Usulkan PAW Ketua DPRD Butur

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 25 Februari 2022 | 14:13 WIB
Wakil Ketua DPD PAN Butur Jumsir Lambau saat menyerahkan SK PAW pimpinan DPRD Butur dari DPP PAN ke Sekretaris DPRD Butur.   BURANGA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dikabarkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Butur asal Partai PAN. SK tersebut sudah masuk di meja Sekretaris DPRD Butur. SK soal PAW dari DPP PAN itu bernomor : PAN/A/KPTS/KU-SJ/597/XII/2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024. Dalam SK tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Butur, Diwan, digantikan oleh Muhammad Rukman Basri Zakariah yang tidak lain merupakan Ketua DPD PAN Butur. Sekretaris DPRD Butur, Abdul Rachmat membenarkan adanya SK tentang PAW Ketua DPRD Butur dari DPP PAN tersebut. SK itu kata dia sudah masuk ke Sekretariat DPRD Butur pada Rabu (23/2/2022). "Iya sudah, sudah (masuk). Surat itu dimasukan oleh Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Butur, Jumsir Lambau," ungkap Abdul Rachmat. Dikonfirmasi terpisah, Jumsir Lambau membenarkan soal adanya SK PAW tersebut. Dia menerangkan secara prinsip setiap partai politik (Parpol) berhak untuk melakukan pergantian unsur kelengkapan DPRD. "Dalam Surat Keputusan DPP PAN tersebut, menetapkan menarik penugasan saudara Diwan, SPd dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi PAN masa jabatan 2019-2024 dan menyetujui saudara H. Muhammad Rukman Basri, SE sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi PAN sisa masa bakti 2019-2024 menggantikan Saudara Diwan, SPd," ungkap Jumsir Lambau. Soal PAW sendiri, jelas Jumsir, dibolehkan oleh undang-undang. Termasuk setiap 2 tahun setengah bisa untuk melakukan pergantian unsur pimpinan alat kelengkapan DPRD. "Alat kelengkapan DPRD, inikan sudah dua tahun setengah," ungkap Jumsir. Sehingga menurut Jumsir, soal PAW Ketua DPRD Butur itu sebenarnya adalah soal biasa. Hal tersebut kata dia, bisa jadi dalam rangka penyegaran perwakilan Parpol di DPRD. "DPP tentunya sudah mempertimbangkan segala macam aspek, termasuk aspek yuridis, katakanlah sisi regulasi, kemudian dari sisi pertimbangan kepentingan partai politik. Kepentingan organisasi," imbuhnya. (r3/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X