Jakarta, Rakyatsultra.id- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco.
Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “Setujuuuuu!”.