Jumat, 28 Agustus 2026

Jamintel Ingin Wujudkan Zero Tipikor di Desa

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 30 September 2025 | 13:28 WIB
(Foto: Dok. Nusantara TV)
(Foto: Dok. Nusantara TV)
 
Jakarta, Rakyatsultra.id- Kejaksaan Agung berharap program Jaksa Garda Desa dapat mendorong zero tindak pidana korupsi (tipikor) terwujud di tingkat desa.
 
Begitu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, usai menerima apresiasi berupa lukisan dalam program "Abraham Live in Banten" yang digelar Nusantara TV (NTV) bersama Kejaksaan Tinggi Banten di ICE BSD, Tangerang, Banten pada Senin, 29 September 2025.

 
Pada kesempatan itu, Reda mengapresiasi desa-desa di Banten yang sudah bebas kasus tipikor. 

"Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara," kata Reda.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program Jaksa Garda Desa dilakukan secara bertahap. Sejauh ini, program Jaksa Garda Desa dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata. 

Reda menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Dia berharap, Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang. 

"Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini," katanya.

Sementara Gubernur Banten Andra Soni menyatakan Jaksa Garda Desa merupakan sebuah terobosan dari Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan

Andra bersyukur, Banten menjadi percontohan dalam program ini. 

"Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek percontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X