Jumat, 28 Agustus 2026

MUI Kecam Penangkapan Wali Kota Hebron Palestina

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Minggu, 7 September 2025 | 20:10 WIB
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
 
Jakarta, Rakyatsultra.id-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan Israel yang menangkap Wali Kota Hebron Tepi Barat Palestina, Tayseer Abu Sneineh pada Selasa, 2 September 2024.

Tidak hanya menangkap Walkot Hebron, pasukan Israel juga merusak rumahnya.

 
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan penangkapan ini tidak sekadar menyasar seorang individu, tetapi bentuk serangan terang-terangan terhadap kehendak rakyat Palestina.

"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia," kata Sudarnoto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Sabtu, 6 September 2025.

MUI mengecam keras penangkapan sewenang-wenang terhadap Walkot Hebron. Israel, lanjut Sudarnoto harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan Tayseer Abu Sneineh.

"Mendesak masyarakat internasional, lembaga diplomatik, serta organisasi kemanusiaan untuk segera mengambil langkah nyata, melakukan intervensi, dan menekan otoritas pendudukan agar segera membebaskan beliau tanpa syarat," tegasnya.

MUI juga mengimbau seluruh negara Muslim dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menunaikan tanggung jawab moral dan keagamaan dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
"Majelis Ulama Indonesia berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa melindungi rakyat Palestina, khususnya masyarakat Gaza dan Hebron, melenyapkan segala bentuk penindasan yang dilakukan Israel, menganugerahkan kemenangan dan kemuliaan bagi Palestina serta menghancurkan Israel," tutup Sudarnoto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X