Jumat, 28 Agustus 2026

Penonaktifan Lima Anggota DPR Dinilai Hanya Akal-akalan Parpol untuk Kelabuhi Publik

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 1 September 2025 | 16:42 WIB
Uya Kuya, Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan di DPR dari fraksi partainya.
Uya Kuya, Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan di DPR dari fraksi partainya.

Jakarta, Rakyatsultra.id - Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI baru-baru ini sebagai akal-akalan partai politik untuk meredam kritik publik. Tapi apa benar publik percaya jika ke lima anggota DPR yang dinonaktifkan tidak dapat kembali aktif. Tidak ada yang bisa menjamin.

Demikian menurut Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'.

"Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik," ujar Castro saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (1/9).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menjelaskan penonaktifan tidak dikenal di dalam Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

"Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020," tutur Castro.

"Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara," sambungnya.

Castro mengatakan penonaktifan tersebut tidak mempunyai konsekuensi hukum. Anggota DPR yang dinonaktifkan masih tetap menerima gaji.

"Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji," imbuhnya.

Castro menambahkan apabila nonaktif dimaksud adalah pemberhentian sementara, hal itu berbeda konteks. Sebab, pemberhentian sementara anggota DPR ditetapkan dalam Rapat Paripurna, bukan otoritas partai politik.

Kata dia, pemberhentian sementara biasa dilakukan kepada anggota yang terlibat masalah hukum termasuk tindak pidana khusus (korupsi dan lainnya) dan yang mempunyai ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

"Itu bisa diberhentikan sebagai anggota DPR sementara waktu sepanjang dia menjadi terdakwa," terang Castro.

"Nanti kalau ada putusan inkrah, baru kemudian diberhentikan secara definitif. Kemudian dilakukan PAW (Pergantian Antar-Waktu). Begitu konteksnya," katanya.

Sebelumnya, Anggota DPR yang terdiri dari Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dinonaktifkan partainya masing-masing imbas dari perilaku atau tutur kata yang membuat gaduh publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X