Jakarta, Rakytsultra.id- Sebanyak lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan dari keanggotaan di parlemen menyusul ucapan dan sikap yang dinilai mencederai publik. Tak hanya mendapat kecaman, rumah sejumlah dari mereka bahkan ikut menjadi sasaran amuk massa.
Kelima anggota dewan tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Keputusan penonaktifan ini diumumkan lewat siaran pers resmi pada Minggu (31/8). Hal itu berlaku efektif mulai Senin 1 September 2025.
Meski begitu, publik mempertanyakan arti dari istilah nonaktif dalam keanggotaan DPR.
“Non-aktif: diberhentikan sementara dari jabatan/keanggotaan dan selama statusnya nonaktif, orang tersebut tidak menjalankan fungsi atau kewenangannya. Namun, bila partai menilai situasi sudah kondusif, partai bisa mengaktifkan kembali. Kawal sampai Pergantian Antar Waktu (PAW),” tulis akun @thinkboutcheol di platform X.
Secara aturan, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima hak-haknya. Hal ini merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (1) aturan tersebut.
Dengan demikian, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan, hingga uang paket meski sudah dinonaktifkan oleh partainya.
Status nonaktif hanya berlaku secara internal di fraksi masing-masing, bukan pemberhentian formal dari keanggotaan DPR. Karena itu, secara administrasi kelimanya masih tercatat sebagai anggota dewan hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) diputuskan.