Jakarta, Rakyatsultra.id- Seluruh tuntutan dan aspirasi kaum buruh yang disampaikan dalam aksi demonstrasi hari ini Kamis, 28 Agustus 2025, dipastikan akan ditampung.
“Tentu DPR juga akan mendengar, mempertimbangkan semua yang mereka sampaikan. Ya kita tampung semuanya, tuntutan-tuntutan mereka,” kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustop.
“Demo kan hal yang biasa dan wajar ya, mereka menyampaikan berbagai tuntutan, berbagai aspirasi, isu-isu yang mereka sampaikan. Menurut saya hal yang wajar saja dalam alam demokrasi,” kata Saan.
Adapun, tuntutan buruh dalam demo kali ini ada enam hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh meminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK. Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.