Jumat, 28 Agustus 2026

Istana Buka Peluang Gus Irfan Pimpin Kementerian Haji

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:49 WIB
 Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
 
Jakarta, Rakyatsultra.id- Pemerintah membuka peluang Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, untuk ditunjuk sebagai Menteri Haji. 
 
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan percepatan pembahasan aturan turunan dari UU Haji yang disahkan DPR, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur kelembagaan baru.

 
"Pemerintah sedang maraton untuk mempelajari dan kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Haji tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Saat ditanya apakah Gus Irfan otomatis akan menjadi Menteri Haji setelah kementerian itu resmi terbentuk, Prasetyo tidak menutup kemungkinan.

"Kemungkinan seperti itu. Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Kalau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji, sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana," tegasnya.

Latar belakang munculnya kementerian baru ini tidak terlepas dari keputusan parlemen bersama pemerintah yang telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kesepakatan tersebut diambil Komisi VIII DPR dalam forum rapat kerja bersama pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senin, 25 Agustus 2025.
Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah persetujuan parlemen dan pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X