Jakarta,RakyatSultra.id- Ketua Badan Pengkajian MPR Andreas Hugo Pareira mengaku belum mendapat masukan atau permintaan untuk mengkaji soal masa jabatan presiden satu periode selama 8 tahun.
“Nggak ada. Nggak ada pembahasan soal itu,” kata Andreas di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 20 Agustus 2025.
“Itu kan harus dibawa ke dalam Undang-Undang Dasar di MPR, nggak ada (pembahasan itu). Jadi kita nggak usah bicara soal itu,” tandasnya. Wacana perpanjangan masa jabatan presiden sudah muncul sejak era pemerintahan Joko Widodo periode kedua. Tepatnya saat Indonesia dilanda Covid-19, usulan perpanjangan masa jabatan presiden mencuat kala itu.