Jakarta,RakyatSultra.id- Komisi III DPR RI resmi menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim konstitusi pengganti Prof. Arief Hidayat yang masa jabatannya segera berakhir.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 19 Agustus 2025.
“Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi,” ujar Habiburrokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Ia menegaskan, mekanisme penjaringan calon hakim konstitusi dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Proses ini sudah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR pada 19 Agustus 2025, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Habiburrokhman menyebutkan bahwa tahapan pengajuan calon hakim konstitusi dilakukan melalui penelitian administrasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dari hasil verifikasi, calon yang diajukan, Inosentius Samsul, dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Kemudian penyampaian visi misi uji kelayakan yang akan segera kita laksanakan dan pemberitahuan kepada publik,” pungkasnya.