Jumat, 28 Agustus 2026

Komisi III DPR Segera Tindaklanjuti Surat MK Soal Purnatugas Hakim

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:14 WIB
 Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (RMOL/Faisal Aristama)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman (RMOL/Faisal Aristama)
 
Jakarta, Rakyatsultra.id- Komisi III DPR RI sudah mengetahui surat yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal adanya Hakim Konstitusi yang segera memasuki masa pensiun.
 
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti surat dari MK tersebut. 

 
“Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang  akan segera pensiun,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melayangkan surat pemberitahuan ke DPR RI perihal Hakim Konstitusi yang akan pensiun dalam beberapa waktu mendatang. Hakim Konstitusi tersebut yakni Arief Hidayat dan Anwar Usman. 

“Sudah, dan semua, tahapan ada di DPR ya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025. 
Dari 9 hakim MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 dan Anwar Usman pada akhir Desember 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X