Jumat, 28 Agustus 2026

Kemendagri Jamin Pelibatan Publik di Revisi UU Pemilu

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 25 Juli 2025 | 10:09 WIB
 Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto/Ist
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto/Ist
 
Jakarta, Rakyatsultra.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin proses penyusunan draf revisi undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu), akan membuka ruang seluas-luasnya keterlibatan masyarakat.
 
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, perubahan UU Pemilu di masa sekarang ini menjadi kebutuhan krusial yang mesti dikawal oleh seluruh stakeholder.

 
"Proses revisi ini bersifat inklusif, terbuka di ruang publik seluas-luasnya, bersifat partisipatif, dan juga tidak hanya fokus pada satu dua isu," ujar Bima dalam tayangan ulang diskusi Netgrit, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.

Mantan Walikota Bogor itu menginginkan, penataan ulang regulasi kepemiluan jangan sampai direduksi oleh kepentingan-kepentingan transaksional.

"Jadi ruang publik mari kita buka seluas-luasnya, dan kita pastikan ada hasil yang komprehensif," sambungnya menegaskan.

Di samping itu, Bima juga mendorong agar muatan aturan yang dibahas tidak melulu soal ambang batas pencalonan (threshold) atau hal-hal teknis lainnya dalam kepemiluan.

Tetapi menurutnya, ada satu pokok persoalan yang mesti diperhatikan seluruh pihak, yakni soal ongkos politik yang sedemikian besar dan mahal.
"Saya juga meyakini bahwa tidak saja kita harus berbicara terkait dengan aturan threshold, aturan teknis kepemiluan, tetapi juga dimensi efisiensi dalam penyelenggaraan itu menjadi hal yang sangat penting," demikian Bima menambahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X