Jumat, 28 Agustus 2026

59 Rupbasan Resmi Diambil Alih Kejagung

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 23 Juli 2025 | 09:18 WIB
Penandatanganan penyerahan surat pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin/Puspenkum Kejagung
Penandatanganan penyerahan surat pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin/Puspenkum Kejagung
Jakarta,Rakyatsultra.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
 
Penandatanganan penyerahan surat pengalihan dilakukan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

 
Burhanuddin menjelaskan, pengalihan pengelolaan ini bersifat holistik, mulai dari pengalihan sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, hingga dokumen dan ini semua diatur dalam Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.

“Ini tentunya dilaksanakan oleh tim dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan proses yang panjang dan rumit. Namun alhamdulillah semua dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti,” kata Burhanuddin.

Secara rinci terdapat 709 personel, termasuk 59 kantor yang dialihkan pengelolaannya kepada Kejagung.

Burhanuddin mengatakan, pengalihan ini bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Burhanuddin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X