Jumat, 28 Agustus 2026

RUU KUHAP Masih Dibahas Tim Perumus Komisi III DPR

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:42 WIB
 Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/Ist
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman/Ist
 
Jakarta, Rakyatsultra.id- RUU KUHAP telah memasuki pembahasan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) Komisi III DPR
 
“Saat ini tim teknis dari staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan tim teknis pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM),” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Rabu, 16 Juli 2025.

 
Nantinya, hasil kerja timus dan timsin akan dicermati anggota Komisi III untuk kemudian diserahkan kembali ke panja. Panja kemudian akan mencermati dan mendiskusikan masukan yang ada. 

Hasil diskusi panja kemudian diserahkan ke Komisi III. Jika disetujui, maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan tingkat II yakni pada rapat Paripurna.

Namun demikian secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna. 
“Karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” pungkas politisi Gerindra ini.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X