Jakarta,Rakyatsultra.id- Tegar Wicaksana, korban curanmor asal Yogyakarta meminta kasusnya untuk diselesaikan secara damai atau restorative justice, namun upaya itu ditolak Kepolisian.
Harapan Tegar ditolak oleh Kepolisian sebab kasus yang dialaminya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.
Perlakuan berbeda diterimanya, ketika berkas masuk ke kejaksaan. Tegar menyatakan dirinya banyak dibantu perihal mekanisme penyelesaian masalah tanpa peradilan formal.
Apa yang menjadi keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara damai disambut oleh Kejaksaan. Apalagi setelah Jaksa memeriksa profil pelaku yang berprofesi penggali kubur dan mencuri motor Tegar karena kebutuhan untuk membeli peralatan sekolah anaknya.
"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ". tuturnya
Seperti diketahui Restoratif Justice adalah salah satu program Kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja 15/2020 sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemulihan keadaan semula, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman semata.