Jumat, 28 Agustus 2026

Cerita Tegar, Restorative Justice Ditolak Kepolisian Dikabulkan Kejaksaan

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 20 Juni 2025 | 12:20 WIB
Acara Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2025/Ist
Acara Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2025/Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Tegar Wicaksana, korban curanmor asal Yogyakarta meminta kasusnya untuk diselesaikan secara damai atau restorative justice, namun upaya itu ditolak Kepolisian.

Harapan Tegar ditolak oleh Kepolisian sebab kasus yang dialaminya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.

 
"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," terang Tegar Wicaksana saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Perlakuan berbeda diterimanya, ketika berkas masuk ke kejaksaan. Tegar menyatakan dirinya banyak dibantu perihal mekanisme penyelesaian masalah tanpa peradilan formal.

Apa yang menjadi keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara damai disambut oleh Kejaksaan. Apalagi setelah Jaksa memeriksa profil pelaku yang berprofesi penggali kubur dan mencuri motor Tegar karena kebutuhan untuk membeli peralatan sekolah anaknya. 

"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ". tuturnya
Seperti diketahui Restoratif Justice adalah salah satu program Kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja 15/2020 sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemulihan keadaan semula, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman semata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X