Jumat, 28 Agustus 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Sempatkan Gelar Ratas 4 Pulau saat Kunjungan Kerja ke Rusia

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:19 WIB

 

Jakarta,RakyatSultra.id Peresiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang bersengketa resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Empat pulau itu antara lain Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, mengungkap detik-detik Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

Menurutnya, Presiden Prabowo menyempatkan melakukan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dilakukan saat melakukan lawatan ke Rusia, pada Selasa (17/6).

 

Rapat terbatas itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari Istana Kepresidenan Jakarta.

“Berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, Presiden Prabowo pun secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Teddy dalam unggahan pada media sosial Instagram Seskab, Rabu (18/6).

Menurutnya, Presiden Prabowo dalam arahannya meminta agar keputusan empat pulau yang resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh untuk segera diumumkan.

Presiden Prabowo tak menginginkan polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut terus menjadi perbincangan.

“Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya nggak jadi bahan untuk bikin ramai lagi,” ucap Prabowo menambahkan.

Sebelumnya, Pemerintah secara tegas telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi rebutan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh," ucap Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat terbatas (ratas) menyikapi polemik kepemilikan empat pulau. Dalam ratas tersebut turut membahas dan meninjau ulang dokumen-dokumen soal batas wilayah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X