Jumat, 28 Agustus 2026

Empat Pulau Sah Milik Aceh Jadi Langkah Penting Perkuat Otonomi Daerah

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 18 Juni 2025 | 10:42 WIB
 Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid/RMOL
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh merupakan langkah penting untuk memperkuat otonomi daerah.
 
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI  Jazilul Fawaid (Gus Jazil) dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Juni 2025.

 
Menurut Gus Jazil, keputusan Presiden Prabowo itu dapat  menjadi model dalam penyelesaian persoalan batas wilayah lainnya di Indonesia secara damai dan bermartabat, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal dan hak masyarakat.

"Serta memastikan keadilan dalam penataan wilayah Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh," kata Gus Jazil 

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini berharap tidak ada peristiwa serupa terjadi di Indonesia.

"Jika ada persoalan soal kepemilikan pulau, pemerintah harus segera menyelesaikan secara bijak," tutup Gus Jazil.

Diketahui, empat pulau itu menjadi objek sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Polemik itu muncul setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, yang diteken Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X