Jumat, 28 Agustus 2026

Dukung Menteri ESDM Soal Raja Ampat, Gavriel Novanto: Jangan Biarkan Tambang Rusak Alam

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 12 Juni 2025 | 09:40 WIB
 Anggota Komisi I DPR Gavriel Putranto Novanto/Ist
Anggota Komisi I DPR Gavriel Putranto Novanto/Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Keputusan pemerintah yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah tepat dan patut didukung.
 
Dikatakan anggota Komisi I DPR Gavriel Putranto Novanto, langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga potensi wisata kelas dunia di Raja Ampat.

 
“Saya mengapresiasi kecepatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut IUP yang bermasalah,” ujar Gavriel dalam keterangan tertulisnya, Rabu 11 Juni 2025.

Gavriel menegaskan, Raja Ampat bukan hanya kebanggaan Papua, tapi juga aset dunia yang harus dijaga. 

“Raja Ampat punya 1.411 pulau kecil dan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia, jadi kita nggak boleh membiarkan kegiatan pertambangan nikel yang merusak ekosistem di sana,” katanya.

Legislator Partai Golkar itu juga menyoroti langkah pemerintah yang tetap mengawasi PT Gag Nikel sebagai satu-satunya perusahaan tambang aktif di Raja Ampat agar dapat mematuhi aturan lingkungan. 

“Terkait dihentikannya kegiatan operasional PT Gag Nikel untuk sementara waktu, itu menunjukkan pemerintah bertindak tegas tapi adil, nggak asal cabut izin tanpa evaluasi,” tuturnya.

Terpenting, kata Gavriel lagi, langkah Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai amanat UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. 
“Poinnya sudah sangat jelas, yaitu melarang segala bentuk kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X