Jumat, 28 Agustus 2026

Cegah Over Capacity Usai Preman Ditangkap, Komisi XIII DPR Sarankan Hal Ini

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 21 Mei 2025 | 17:05 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion/Ist
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion/Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Komisi XIII DPR menyarankan agar ada perhatian pada persoalan penangkapan preman dan dampaknya terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.
 
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam menertibkan aksi premanisme patut diapresiasi.

 
Namun ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang cepat dan solusi tempat penahanan sementara.

“Persoalannya semua penangkapan ini harus diselesaikan secara hukum dengan cepat,” ujar Mafirion kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Terkait tempat penahanan sementara, Legislator PKB itu menyarankan agar ruang tahanan di tingkat kepolisian dimanfaatkan secara maksimal.

“Sementara dalam proses hukum ini ditempatkan, karena lapas dan rutan kita dalam posisi over capacity, kita menyarankan untuk rutan-rutan kepolisian di semua tingkatan dimaksimalkan untuk sementara menjadi tempat mereka dalam proses hukum,” tegasnya.

“Karena kalau tidak nanti kan kalau penangkapan terus dilakukan, di mana mereka harus ditempatkan,” imbuhnya menegaskan.

Ketika ditanya soal potensi solusi jangka panjang terkait over kapasitas, Mafirion menegaskan bahwa sistem pemidanaan harus tetap berjalan dan lembaga pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan jumlah napi berdasarkan keputusan hukum.

“Kalau nanti sudah putusan hukum, kan memang sudah menyesuaikan lapas-lapas yang ada. Tapi yang pasti memang lapas dan rutan kita over capacity,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.197 orang diamankan Polda Metro Jaya selama sepekan dalam operasi pemberantasan premanisme dengan sandi Operasi Berantas Jaya 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X