Jumat, 28 Agustus 2026

KPU Siap Hadapi Gugatan PSU Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Senin, 5 Mei 2025 | 13:03 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi potensi gugatan pasca pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
 
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, selain tujuh daerah Pilkada 2024 yang telah melaksanakan PSU namun digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa daerah lain yang potensi digugat karena baru akan melaksanakan PSU beberapa waktu ke depan.

 
"Tentu ya kami harus siap untuk menyiapkan jawaban, menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan hal itu di semua proses persidangan nanti," kata Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.

Afif menegaskan bahwa pelaksanaan PSU yang telah berjalan, dilaksanakan jajaran KPU daerah masing-masing sesuai peraturan yang ada. 

"Ya, dari sisi penyelenggaraan, KPU, kita meyakini teman-teman sudah sangat maksimal untuk kemudian menyelenggarakan pemilu atau PSU ini," kata Afif.

Lebih lanjut, Afif berharap tujuh daerah pelaksanaan Pilkada yang digugat kembali usai melaksanakan PSU ataupun rekapitulasi suara ulang, diputuskan seadil-adilnya oleh MK dalam sidang pengucapan putusan sela hari ini.

"Ya mudah-mudahan dismissal. Tidak lagi ada PSU," demikian Afif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X