Jumat, 28 Agustus 2026

Penundaan Pembahasan RUU Pemilu Ciptakan Bom Waktu

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 24 April 2025 | 12:59 WIB
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Hingga menjelang pertengahan 2025, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu belum juga menunjukkan tanda-tanda dimulai. 
 
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, padahal RUU ini telah ditetapkan sebagai bagian dari legislasi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

 
"UU Pemilu yang ada saat ini sudah compang-camping akibat banyak normanya sudah dibatalkan MK," kata Titi lewat akun X miliknya, Kamis 24 April 2025.

Titi menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus segera digelar agar terbuka ruang deliberasi dan partisipasi bermakna dari masyarakat sipil, akademisi, hingga penyelenggara pemilu.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengingatkan agar jangan sampai dalih stabilitas politik justru dijadikan alasan untuk menahan proses legislasi yang seharusnya demokratis.

“Menunda dan mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Pemilu hanya akan menciptakan bom waktu yang bisa menurunkan kualitas persiapan maupun pelaksanaan Pemilu 2029," tegasnya.

Titi pun mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk parlemen, untuk tak terjebak dalam pragmatisme kekuasaan. Menurutnya, proses legislasi pemilu bukan sekadar formalitas hukum, tetapi fondasi demokrasi yang harus diletakkan dengan kokoh dan terbuka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X