Jumat, 28 Agustus 2026

Pekerja Sritex Berpeluang Bisa Kembali Bekerja

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:15 WIB
Pekerja Sritex/net
Pekerja Sritex/net
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi bagi pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah pendataan ulang pekerja guna merencanakan penempatan kembali mereka ke dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kurator berkomitmen mempercepat proses ini. 

"Kita melihat aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan kalau skemanya itu adalah sewa," katanya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa, 11 Maret 2025.

Selain itu, Kemenaker juga terus berkoordinasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh untuk melakukan pendataan terhadap pekerja yang siap kembali bekerja

Proses ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendukung pemulihan tenaga kerja yang terdampak pailitnya Sritex Group.
Dengan adanya inisiatif ini, pemerintah berharap ada solusi yang dapat membantu ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan agar bisa kembali bekerja dalam waktu dekat.

"Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi," tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X