Jumat, 28 Agustus 2026

Komisi IX DPR Minta Kemnaker Percepat Regulasi Pelindungan Pekerja Berbasis Aplikasi

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:09 WIB
 Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani/RMOL
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didorong untuk segera menyelesaikan regulasi komprehensif terkait pelindungan pekerja berbasis aplikasi seperti pengemudi ojek online dan kurir.

"Saat ini, status pekerja berbasis aplikasi masih belum jelas. Mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital. Akibatnya, hak-hak dasar mereka seringkali terabaikan," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Kondisi ini, lanjut Netty, berpotensi terjadinya eksploitasi dan ketidakpastian status kerja serta minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

"Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial," paparnya.

Netty menuturkan, perubahan kebijakan platform yang sering dilakukan secara sepihak, termasuk pemotongan insentif, membuat mereka semakin terimpit secara ekonomi.
"Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak oleh platform digital," ujar Legislator fraksi PKS ini.

"Pengaturan jam kerja yang manusiawi guna menghindari eksploitasi tenaga kerja juga harus menjadi pembahasan," tutup Netty. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X