Jumat, 28 Agustus 2026

MK Tolak Gugatan Pasangan Adil Di Pilkada Buteng, Azhari-Adam Basan Resmi Menang

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:43 WIB

Jakarta,Rakyatsultra.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Buton Tengah (Buteng) nomor urut 2, La Andi dan Abidin (Adil). MK berpendapat permohonan Pasangan Adil, tidak beralasan menurut hukum.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) malam. MK menyatakan menolak gugatan La Andi-Abidin untuk seluruhnya.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

MK menilai dalil La Andi dan Abidin yang mendalilkan adanya pemilih dari luar Buteng tidak terbukti. Kemudian adanya status Pasangan Calon Bupati nomor 1, Dr Azhari yang masih berstatus PNS sudah sesuai regulasi. Untuk itu, Dalil permohonan aquo tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada Buteng diikuti 2 pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Azhari-Abidin memproleh suara, 27.811. sedangkan pasangan calon nomor urut 2, La Andi-Abidin sebanyak 27.225 suara. Adapun untuk selisih suara keseluruhan, 586 suara. (rud).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X