Jumat, 28 Agustus 2026

Pemerintah Jangan Sekadar Beri Sumbangan ke Masyarakat Adat Usai Mengeksploitasi Lahan Ulayat

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 18 Februari 2025 | 09:46 WIB
Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta/RMOL
Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta/RMOL
Jakarta,Rakyatsultra.id-  DPR dan pemerintah diminta untuk tidak hanya memberikan sekadar sumbangan kepada masyarakat adat setelah mengeksploitasi lahan ulayat yang telah mereka jaga sekian tahun secara turun temurun. 
 
Anggota Badan Legislasi DPR RI Nyoman Parta menerangkan, pemerintah harus melibatkan masyarakat adat secara keseluruhan dalam pengelolaan pertambangan, terlebih lahan tambang yang bakal digarap pemerintah masuk dalam tanah ulayat.

“Jadi jangan gara-gara kita melakukan eksploitasi, masyarakat yang merawat hutannya, yang melindungi airnya, kita tidak berikan hak. Jadi jangan tempatkan dia hanya sebagai penerima CSR, jangan tempatkan hanya sekadar penerima pemberdayaan,” tegas Nyoman Parta dalam rapat bersama pemerintah tentang revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

“Karena mereka pemiliknya walaupun tidak sempurna kepemilikan itu, karena ada Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi memang berbeda masyarakat adat itu. Kira-kira begitu tolong dibantu,” sambung Legislator dari Fraksi PDIP ini.

Menurutnya, pemberian CSR atau sumbangan kepada masyarakat tidaklah tepat. Sebab masyarakat adat memiliki hak tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 yang menyebut negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat.
“Lalu apa itu hak tradisional? Hak tradisional itu hak atas tanah ulayat disebut dengan hak tradisional, yang kedua adalah hak atas sumber daya alam, yang ketiga hak atas pengelolaan sumber daya alam. Jadi mereka mendapatkan Itu dari Undang-Undang Dasar pasal 18b,” demikian Nyoman Parta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X